| F.41PLG00.001.2 | Melaksanakan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Tempat Kerja |
| F.41PLG00.002.2 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| F.41PLG00.003.2 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan |
| F.41PLG00.004.2 | Melaksanakan Pekerjaan Fondasi |
| F.41PLG00.005.2 | Melaksanakan Pekerjaan Struktur |
| F.41PLG00.006.2 | Melaksanakan Pekerjaan Arsitektur |
| F.41PLG00.007.2 | Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan |
| Pendidikan D2 dengan pengalaman Minimal 0 tahun dibidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung,atau; Pendidikan D1 / SMK Plus dengan pengalaman Minimal 2 tahun dibidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung atau; Pendidikan SMK dengan pengalaman Minimal 4 tahun di bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, atau; Pendidikan SMA dengan pengalaman Minimal 6 tahun di bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung. |
| Anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK. |
| Jenis Biaya | Metode Uji | Biaya |
|---|
Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.
[ dokumen belum diunggah ]